Kembali ke Layanan Publik

Layanan Kependudukan

Pengurusan Administrasi Kependudukan yang dilayani di Kelurahan Balearjosari antara lain:

1. Pengurusan Akte Kelahiran

Apa saja syarat pengurusan akte kelahiran?

1. Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)
2. Surat Keterangan  Kelahiran dari Kelurahan (asli)
3. Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)
4. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).
5. Fotokopi kartu keluarga/ (KK).
6. Menghadirkan 2 orang saksi ( fotokopi KTP 2 orang)
7. Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda    Melapor Diri) dari kepolisian.

 

(dalam pengembangan)

 ** Permohonan Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Persyaratan dan Prosedur pembuatan KTP – Kota Malang

KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

A. Persyaratan

  • Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI
    • Syarat-syarat :

      1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      2. Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
      3. Fotokopi :
        • KK;
        • Kutipan Akta Kelahiran;
        • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
      4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
      5. Dokumen pendukung lainnya.
  • Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    • Syarat-syarat :
      1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      2. Fotokopi :
        • KK;
        • Kutipan Akta Kelahiran;
        • Paspor dan Ijin Tinggal Tetap;
        • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
      3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    • Syarat-syarat :
      1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
      2. Fotokopi KK;
      3. Paspor dan Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; atau
      4.  Paspor dan Ijin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing.
  • Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    • Syarat-syarat :
      1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
      2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  • Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
      • Syarat-syarat :

         
        1. Fotokopi KK;
        2. KTP lama yang telah habis masa berlakunya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
        3. Fotokopi Paspor, Ijin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
Penerbitan KTP karena perpanjangan sebagaimana dimaksud diatas yang dilakukan setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya masa berlaku KTP harus menyertakan surat pengantar RT, RW dan Lurah).
  • Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    • Syarat-syarat :
      1. Fotokopi KK;
      2. KTP lama;
      3. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;

B. Besarnya biaya retribusi ( sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 )

  • WNI : GRATIS
  • Orang Asing : Rp. 10.000,-
C. Lama Waktu Penyelesaian : 2 ( dua ) hari

D. Prosedurnya :

    1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI dan bagi WNI yang bertempat tinggal sementara mengisi dan menandatangi formulir permohonan SKTS;
    2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
    3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register);
    4. Lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
    5. Lurah menandatangani formulir permohonan SKTS;
    6. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    7. Petugas registrasi menyerahkan dan formulir permohonan SKTS kepada penduduk Tinggal sementara untuk dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Pelaksanaannya dilakukan dengan cara :
      • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk ;
      • Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagai dasar penerbitan KTP ;
      • Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan SKTS yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagai dasar penerbitan SKTS ;
      • Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
      • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan KTP dan SKTS.
    8. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
      • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      • Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
      • Fotokopi :
        1. KK ;
        2. Kutipan Akta Kelahiran ;
        3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
      • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
      • Dokumen pendukung lainnya.
Pelaksanaan ketentuan dimaksud , dilakukan dengan tata cara :
  1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan KTP Orang Asing.
  5. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang atau perpanjangan atau adanya perubahan data bagi WNI atau Orang Asing, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, ketentuannya :
  1. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah ;
  2. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru ;
  3. Pas photo berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.

sumber : Pemerintah Kota Malang

 

**KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga)

 Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan :

Pesyaratan-Pembuatan-Kartu-Keluarga-(KK)-Baru-dan-Perubahan

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru

  1. Pengatar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
  6. Peryaratan lain yang di perlukan

Catatan: akan diproses setelah diverifikasi di keluaran dan kecamatan

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan

1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran

  • KK Lama (asli)
  • Pengantar RT/RW
  • Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran

2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang

  • Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang
  • Pengantar RT/RW

3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga

  • Kartu kelurga lama (asli)
  • Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
  • Surat keterangan pindah

4. Perubahan biodata anggota keluarga

  • KK Lama (asli)
  • Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
  • Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain

5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari lurah
  • Kartu keluarga yang rusak
  • Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Catatan : akan diproses setelah diverifikasi/diperiksa berkas di keluaran dan kecamatan

Biaya pembuatan Kartu Keluarga  GRATIS .

Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) / SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik)

SYARAT PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:

1. Membuat Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

 

>>>>>Berdasarkan :

  1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;

Ma

 (dalam pengembangan)

Pengantar KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman)

 (dalam pengembangan)

Layanan Lainnya


Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.