1. Pengurusan Akte Kelahiran
Apa saja syarat pengurusan akte kelahiran?
(dalam pengembangan)
** Permohonan Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Persyaratan dan Prosedur pembuatan KTP – Kota Malang
-
Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI
-
Syarat-syarat :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
- Fotokopi :
- KK;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Dokumen pendukung lainnya.
-
- Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
- Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
-
Syarat-syarat :
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
- Fotokopi KK;
- Paspor dan Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; atau
- Paspor dan Ijin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing.
-
-
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
- Syarat-syarat :
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Syarat-syarat :
- Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
-
Syarat-syarat :
- Fotokopi KK;
- KTP lama yang telah habis masa berlakunya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
- Fotokopi Paspor, Ijin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
-
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
- Syarat-syarat :
- Fotokopi KK;
- KTP lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Syarat-syarat :
B. Besarnya biaya retribusi ( sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 )
-
WNI : GRATIS
-
Orang Asing : Rp. 10.000,-
D. Prosedurnya :
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI dan bagi WNI yang bertempat tinggal sementara mengisi dan menandatangi formulir permohonan SKTS;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register);
- Lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
- Lurah menandatangani formulir permohonan SKTS;
- Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Petugas registrasi menyerahkan dan formulir permohonan SKTS kepada penduduk Tinggal sementara untuk dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Pelaksanaannya dilakukan dengan cara :
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk ;
- Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagai dasar penerbitan KTP ;
- Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan SKTS yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagai dasar penerbitan SKTS ;
- Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan KTP dan SKTS.
-
Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT, RW dan Lurah;
- Fotokopi :
- KK ;
- Kutipan Akta Kelahiran ;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Dokumen pendukung lainnya.
- Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan KTP Orang Asing.
-
Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang atau perpanjangan atau adanya perubahan data bagi WNI atau Orang Asing, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah ;
- Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru ;
- Pas photo berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
sumber : Pemerintah Kota Malang
**KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga)
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan :
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
- Pengatar dari RT/RW
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
- Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
- Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
- Peryaratan lain yang di perlukan
Catatan: akan diproses setelah diverifikasi di keluaran dan kecamatan
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan
1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran
- KK Lama (asli)
- Pengantar RT/RW
- Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang
- Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang
- Pengantar RT/RW
3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga
- Kartu kelurga lama (asli)
- Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
- Surat keterangan pindah
4. Perubahan biodata anggota keluarga
- KK Lama (asli)
- Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
- Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain
5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari lurah
- Kartu keluarga yang rusak
- Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
Catatan : akan diproses setelah diverifikasi/diperiksa berkas di keluaran dan kecamatan
Biaya pembuatan Kartu Keluarga GRATIS .
Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) / SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
SYARAT PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
>>>>>Berdasarkan :
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Ma