SURAT KETERANGAN USAHA ( SKU )
Surat Keterangan Usaha, Bagaimana Cara Mengurusnya ?
Apakah Anda ingin membuat Surat Keterangan Usaha tapi tidak tahu caranya? Surat Keterangan Usaha biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya misalnya untuk keperluan mengembangkan usaha.
Seperti yang mungkin telah Anda ketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank atau untuk keperluan lain dan belum memiliki Surat Keterangan Usaha, silakan simak persyaratan dan tata-cara pembuatannya berikut ini.
Tata Cara Pembuatan SKU
Beberapa dokumen harus Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan yaitu:
-
Surat Pengantar RT/RW
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
-
Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
-
Surat Pernyataan/Permohonan